Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia,yg merdeka,besatu,berdaulat,adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,menurut dasar kemanusiaan yg adil dan beradab,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta 22-6-2605*)
IR. SOEKARNO
Drs. MOHAMMAD HATTA
Mr. A.A. MARAMIS
ABIKUSNO TJOKROSURYO
ABDUL KAHAR MUZAKIR
H. AGUS SALIM
Mr. ACHMAD SOEBARDJO
WACHID HASJIM
Mr. MOHAMMAD YAMIN
Berdasarkan hitungan tahun jepang Syuwa, bertepatan dengan tahun 1945 Masehi
COPYRIGHT BY BLACKS WAP
+hak cipta dilindungi+
<< back
[HOME]